Audit Diagnostik Inklusivitas

Instrumen penilaian mandiri (Self-Assessment) berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 & PP No. 42 Tahun 2020.

Petunjuk Pengisian

Kuesioner ini dirancang agar dapat diakses penuh oleh pembaca layar (Screen Reader). Terdapat 10 pertanyaan kunci yang mencakup aspek fisik, digital, ketenagakerjaan, dan pelayanan.

Identitas Instansi & Responden

A. Aksesibilitas Fisik Gedung

1. Apakah tersedia bidang miring (Ramp) di pintu masuk utama?
2. Apakah tersedia Toilet Khusus Disabilitas yang berfungsi?
3. Apakah tersedia Ubin Pemandu (Guiding Block) untuk Tunanetra?
4. Apakah tersedia Parkir Khusus Disabilitas?

B. Informasi & Digital

5. Apakah Website/Aplikasi instansi aksesibel bagi pembaca layar (Screen Reader)?
6. Apakah tersedia informasi pelayanan dalam format visual/video?

C. Pelayanan & SDM

7. Apakah petugas Front Office memiliki kemampuan melayani penyandang disabilitas?
8. Apakah tersedia Alat Bantu pelayanan di lokasi?

D. Kebijakan & Regulasi

9. Apakah instansi memenuhi kuota 2% pegawai penyandang disabilitas?
10. Apakah ada Unit Layanan Disabilitas (ULD) atau SOP khusus?

Hasil Analisis

0

-

-