🔍 Audit Diagnostik Inklusivitas

Pemetaan awal kesiapan instansi pemerintah dalam layanan ramah disabilitas.

Dasar Instrumen

Instrumen asesmen diagnostik ini disusun sebagai rujukan awal berdasarkan indikator pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas sesuai:

  • UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  • PP No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Pelayanan Publik.
  • Standar Teknis Bangunan Gedung (Permen PUPR).

Data Instansi (Wajib untuk Laporan)

1. Aksesibilitas Fisik (Bidang Miring/Ramp)

2. Fasilitas Sanitasi (Toilet Aksesibel)

3. Aksesibilitas Informasi Digital

4. Kebijakan Afirmasi Pegawai (Kuota 2%)

5. Layanan Front Office (Komunikasi Inklusif)

Hasil Analisis Singkat

0 Poin
-

Berikut adalah ringkasan skor Anda. Untuk melihat rincian evaluasi, rekomendasi teknis perbaikan, dan legalitas hasil asesmen, silakan unduh dokumen laporan lengkap (PDF) di bawah ini.

*Format PDF A4 Resmi, dapat digunakan untuk laporan internal.

Forum ASN Inklusif

Gerakan Nasional Pegawai Sipil Negara Penyandang Disabilitas Indonesia

Website: www.asninklusif.id | Email: contact@asninklusif.id

LAPORAN HASIL ASESMEN DIAGNOSTIK

No: REG/---/---
Nama Pejabat/PIC
-
Instansi/Unit Kerja
-
Tanggal Asesmen
-

Berdasarkan pengisian instrumen audit mandiri (Self-Assessment) terhadap indikator aksesibilitas fisik, digital, dan kebijakan layanan publik sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 dan PP No. 42 Tahun 2020, maka instansi memperoleh hasil evaluasi sebagai berikut:

Indeks Kesiapan Inklusivitas 0 -
REKOMENDASI TINDAK LANJUT:

-

Catatan: Dokumen ini merupakan diagnosa awal yang sah diterbitkan oleh Sistem Forum ASN Inklusif. Sangat disarankan untuk mengajukan audit teknis lanjutan oleh tenaga ahli aksesibilitas bersertifikat guna perencanaan anggaran (RAB) yang presisi.